Senin, 21 Maret 2011

Dana Bos 2011


Orangtua Tidak Boleh Beli Buku Cetak Lagi

By. Seven Boys Meha
Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui Bidang Pendidikan Dasar menghimbau kepada SD berlabel negeri agar tidak memberatkan biaya buku materi pelajaran kepada orangtua murid.
“Walaupun hanya memberi tahu tokonya atau membuat LKS sekalipun,hal itu tidak dibenarkan” tegas Kepala Bidang Dikdas Junarsih.,hal itu terkait dengan prosedur terbaru dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)dari anggaran APBN (pusat.red) yang menuliskan, sekolah tidak diperkenankan sedikitpun membebankan biaya buku ataupun Lembar Kerjas Siswa (LKS) kepada orangtua.
“Semuanya akan diberikan dari BOS, hampir semua buku akan dilengkapi termasuk LKS,” sambung Junarsih.
Perempuan yang akrab disapa Neneng itu juga menambahkan, pihaknya akan memberikan teguran keras kepada sekolah, apabila kedapatan masih membebankan buku paket pelajaran kepada orangtua.
Adapun jenis buku cetak yang akan disediakan BOS adalah, Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Keterampilan. “Ada beberapa buku yang belum difasilitasi tapi akan segera dikondisikan yaitu buku, Penjasorkes,PPKN, Bahasa Sunda, Bahasa Inggris dan Komputer,” kata Neneng.
Sementara untuk LKS kata Neneng, semua mata pelajaran sudah disediakan BOS yakni, Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Keterampilan, Penjasorkes, Bahasa Sunda dan Bahasa Inggris.
“Buku-buku tersebut tidak boleh lagi dibebankan kepada orangtua apapun bentuknya. Terkecuali orangtua beli buku yang di luar penerbit yang digunakan sekolah, tidak apa-apa. Tapi kalau buku pegangan sekolah akan disediakan sekolah,” ulang Neneng menegaskan
Dok. Lsm Indonesia Membangun.

Jumat, 04 Maret 2011

PERIZINAN BPPT KOTA BEKASI


BPPT, Satu Pintu Banyak Jendela

- Kinerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Komisi A DPRD. Pasalnya, keberadaannya tidak membawa dampak apapun bagi kemudahan pelayanan dan perizinan.
"Namanya saja pelayanan satu atap, tapi ternyata jendela nya banyak," ketus Daeng Muhamad, sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurut Daeng, banyak sekali keluhan dari para pengusaha dan investor terkait dengan pelayanan di BPPT. Pasalnya, saat mengurus izin mereka harus juga mengurus dokumen di dinas-dinas terkait. Padahal, kata Daeng, logika pelayanan satu pintu adalah pengurusan perizinan di satu tempat, dengan biaya dan waktu yang terukur dan transparan. Saat ini ada 18 izin yang bisa diurus di BPPT.
"Nyatanya saat mengurus izin di BPPT, para pengusaha harus berputar-putar mengurus dokumen di dinas terkait, ini jelas tidak efektif. Terus apa fungsinya ada BPPT jika ternyata hanya kamuflase saja," ujar Daeng.
Hal ini, kata Daeng, bisa berakibat pada iklim investasi dan dunia ekonomi di Kabupaten Bekasi. Para investor dan pengusaha menjadi enggan membuka usaha di Kabupaten Bekasi karena proses perizinan yang berbelit-belit dan biaya tinggi. Menurut Daeng, banyak oknum Pemda yang memanfaatkan proses perizinan untuk mengambil keuntungan pribadi. Daeng meminta kepada Bupati Bekasi agar segera melakukan evalukasi dan mengoptimalisasi peran BPPT.
"Jika dibiarkan terus, pengusaha jadi enggan berusaha dan di Kabupaten Bekasi. Putaran ekonomi menjadi mandek, lapangan kerja tidak ada, dan dampaknya pengangguran akan bertambah," ujar Daeng. (Seven Boys Meha - LSM-INDONESIA MEMBANGUN)